Tribratanews Polresta Kediri – Penjual miras tanpa ijin edar diamankan Sat Sabhara Polresta Kediri, Sabtu (8/7). Terlapor atas nama T (52) warga Dusun Baran Desa Petok Kecamatan Mojo Kediri.
Pengungkapan kasus penjualan miras tanpa ijin edar ini merupakan informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi hingga akhirnya ditindaklanjuti.
Dari terlapor ,polisi berhasil mengamankan tiga botol miras merek kuntul masing-masing berisi 920 ml.
“Berdasarkan pengakuan tersangka barang tersebut didapat dari salesman yang tidak di ketahui identitas nya (dalam Lidik),” kata AKP H Supriyanto, Kasat Sabhara Polresta Kediri, Minggu (9/7)
Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polresta Kediri dan di keluarkan LP/A144/VII/2017/JTM/POLRES KEDIRI KOTA tanggal 08 juli 2017.
Terlapor dijerat dengan , Perda Kabupaten Daerah TK II Kediri Nomor 04 tahun 1977 tentang ijin penjualan miras, PERMENDAG Nomor :6/M-DAG/PER/I/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAG : 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap pengadaan,Peredaran,Dan Penjualan Minuman Beralkhohol.Dengan ancaman hukuman 3(tiga) bulan kurungan. (res|aro)