Penjual Miras Asal Mojo Diamankan Polisi

Tribratanews Polresta Kediri – Penjual miras tanpa ijin edar diamankan Sat Sabhara Polresta Kediri, Sabtu (8/7). Terlapor atas nama T (52) warga Dusun Baran Desa Petok Kecamatan Mojo Kediri.

 

Pengungkapan kasus penjualan miras tanpa ijin edar ini merupakan informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi hingga akhirnya ditindaklanjuti.

Dari terlapor ,polisi berhasil mengamankan  tiga botol miras merek kuntul masing-masing berisi  920  ml.

 

“Berdasarkan pengakuan tersangka barang tersebut didapat dari salesman yang tidak di ketahui identitas nya (dalam Lidik),” kata AKP H Supriyanto, Kasat Sabhara Polresta Kediri, Minggu (9/7)

 

Selanjutnya terlapor dan barang bukti  dibawa ke Polresta Kediri  dan di keluarkan LP/A144/VII/2017/JTM/POLRES KEDIRI KOTA tanggal 08 juli 2017.

 

Terlapor  dijerat dengan , Perda  Kabupaten Daerah TK II Kediri Nomor 04 tahun 1977 tentang ijin penjualan miras, PERMENDAG Nomor :6/M-DAG/PER/I/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAG : 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap pengadaan,Peredaran,Dan Penjualan Minuman Beralkhohol.Dengan ancaman hukuman 3(tiga) bulan kurungan. (res|aro)

 

bagikan artikel ini.Share on Facebook0Share on Google+0Tweet about this on TwitterShare on LinkedIn0