Kapolsek Mojoroto Kediri Pimpin Eksekusi Pengosongan Rumah oleh Juru Sita Pengadilan

Tribratanews Polresta Kediri – Polresta Kediri menerjunkan anggotanya dalam pengamanan kegiatan eksekusi, pada Kamis 16 Januari 2020  mulai pukul  08.00 wib  sd  10.10 wib. Lokasi eksekusi ada di Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

 

Pengamanan eksekusi dipimpin oleh Kapolsek Mojoroto Kompol SARTANA, S.H bersama Kabag Ops Polresta Kediri Kompol ABRAHAM SISIK,  S.H, M. H.e Eksekusi tersebut dengan objek sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak milik NO. 3775/ Kel. Mojoroto, Kec. Mojoroto, atas nama pemegang Hak Bambang Hermanto, luas 72 M2, Surat ukur No. 870/ Mojoroto/2010 tanggal 24 Juni 2010, yang terletak di Kel. Mojoroto, Kec. Mojoroto, Kota Kediri.

 

“Pengamanan eksekusi tersebut berdasarkan surat dari PN Kota Kediri Nomor : W14.U4/1960/HK.02/01/2020 tanggal 09 Januari  2020 perihal permintaan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi perkara perkara No. 10/Pdt.Eks/2015/PN. Kediri, antara Sdr. Emilia sebagai Pemohon eksekusi melawan Bambang Hermanto sebagai termohon eksekusi  dengan sertifikat Hak milik NO. 3775/ Kel. Mojoroto, Kec. Mojoroto Kota Kediri,” kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.

 

Diawali dengan Apel pengamanan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kediri kota Kompol ABRAHAM SISIK,  S.H  M.H  dengan arahan. Dimana, dalam melaksanakan tugas sesuai SOP yang ada dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab namun kedepankan humanis. Petugas pengamanan terdiri dari anggota Polresta Kediri dan Polsek Mojoroto.

 

Petugas juru sita PN Kota Kediri  :  AGUS SANTOSA  S.H dan Staf, Sek Camat Mojoroto Drs EKO WIDODO, Ka Kel.  Mojoroto  ACHMAD KHOHARUDIN,  S.STP, M.AEI. Eksekusi  tersebut  untuk pengosongan dan penyerahan kunci  obyek bangunan dan tanah  sesuai  perkara No. 10/Pdt.Eks/2015/PN. Kediri, kepada  Sdri Emilia sebagai Pemohon eksekusi. (res/an).

bagikan artikel ini.Share on Facebook0Share on Google+0Tweet about this on TwitterShare on LinkedIn0