Tribratanews Polresta Kediri – Polresta Kediri menerjunkan anggotanya dalam pengamanan kegiatan eksekusi, pada Kamis 16 Januari 2020 mulai pukul 08.00 wib sd 10.10 wib. Lokasi eksekusi ada di Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Pengamanan eksekusi dipimpin oleh Kapolsek Mojoroto Kompol SARTANA, S.H bersama Kabag Ops Polresta Kediri Kompol ABRAHAM SISIK, S.H, M. H.e Eksekusi tersebut dengan objek sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak milik NO. 3775/ Kel. Mojoroto, Kec. Mojoroto, atas nama pemegang Hak Bambang Hermanto, luas 72 M2, Surat ukur No. 870/ Mojoroto/2010 tanggal 24 Juni 2010, yang terletak di Kel. Mojoroto, Kec. Mojoroto, Kota Kediri.
“Pengamanan eksekusi tersebut berdasarkan surat dari PN Kota Kediri Nomor : W14.U4/1960/HK.02/01/2020 tanggal 09 Januari 2020 perihal permintaan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi perkara perkara No. 10/Pdt.Eks/2015/PN. Kediri, antara Sdr. Emilia sebagai Pemohon eksekusi melawan Bambang Hermanto sebagai termohon eksekusi dengan sertifikat Hak milik NO. 3775/ Kel. Mojoroto, Kec. Mojoroto Kota Kediri,” kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.
Diawali dengan Apel pengamanan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kediri kota Kompol ABRAHAM SISIK, S.H M.H dengan arahan. Dimana, dalam melaksanakan tugas sesuai SOP yang ada dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab namun kedepankan humanis. Petugas pengamanan terdiri dari anggota Polresta Kediri dan Polsek Mojoroto.
Petugas juru sita PN Kota Kediri : AGUS SANTOSA S.H dan Staf, Sek Camat Mojoroto Drs EKO WIDODO, Ka Kel. Mojoroto ACHMAD KHOHARUDIN, S.STP, M.AEI. Eksekusi tersebut untuk pengosongan dan penyerahan kunci obyek bangunan dan tanah sesuai perkara No. 10/Pdt.Eks/2015/PN. Kediri, kepada Sdri Emilia sebagai Pemohon eksekusi. (res/an).