Gencar Lakukan Operasi Miras, Tindaklanjuti Program Zero Tolerance Miras

Tribratanews Polresta Kediri – Menindaklanjuti program Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi, S.IK, M.H , Polsek Pesantren, pada Sabtu (24/3) pukul 12.00 WIB melakukan pengaman penjualan miras tanpa ijin  edar.

 

Pelaku yang diamankan yakni P, (64) pemilik warung kopi Kelurahan  Pakunden RT 02 RW 01 Kec Pesantren Kota Kediri.

 

 

“Unit Sabhara Polsek Pesantren Kota Kediri melaksanakan giat patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi milik P, menjual miras. Dan setelah dilakukan serangkaian tindakan kepolisian didapat di dalam tiga botol miras jenis Arjo,dua  botol miras bir hitam merk Guinness dan empat  botol  besar bir putih merk bir bintang,” kata Aiptu Sartono, Kasie Humas Polsek Pesantren Polresta Kediri.

 

Saat dilakukan penyitaan miras tersebut  disimpan didalam almari  warung kopi  miliknya,”Selanjutnya pelaku penjual miras berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pesantren guna proses penyidikan lebih lanjut ,” pungkasnya. (res|aro)

 

bagikan artikel ini.Share on Facebook0Share on Google+0Tweet about this on TwitterShare on LinkedIn0