Tribratanews Polres Kediri Kota – Dua pengedar sabu-sabu berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota. Keduanya diamankan dengan barang bukti siap edar masing-masing 0,25 gram dan 0,62 gram. Dua tersangka yang diamankan tersebut adalah Supriyadi (22) warga Jl. Merbabu Kelurahan Dermo Kec. Mojoroto Kota Kediri dan Endro Supriono(32) warga lingkungan Semanding Dermo Mojoroto Kota Kediri.
“Kronologisnya pada hari jumat tanggal 26 Agustus 2016 pukul 21.00 WIB petugas mendapat informasi ada pengedar. Kami langsung tindaklanjuti melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Supriyadi di pinggir jalan tembus Yayasan Pangruti Kel. Semampir Kec. Kota Kediri tersangka kedapatan membawa 1 klip plastik sabu-sabu seberat 0,25 gram di dalam helm yang di pakainya,” kata AKP Siswandi Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota.
Ditambahkan Siswandi, dari penangkapan tersangka pertama kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka Endro di rumahnya. “Kita lakukan penggeledahan di temukan 2 klip sisa sabu seberat 0,62 gram, 1 unit HP Evercross dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 70.000. Kedua tersangka tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika gol.I bukan tanaman yaitu jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dlm pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (res) #panjalujayati #bestofservice