Tribratanews Polresta Kediri – Kembali Sat Sabhara Polresta Kediri mengamankan tersangka penjual miras tanpa ijin edar. Terlapor atas nama K (61) Warga Bakalan Kecamatan Grogol Kediri.
Ungkap kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat kepada polisi. Setelah dilakukan penyelikan petugas akhirnya mendatangi terlapor dan melakukan penyitaan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan yakni 4 botol miras jenias arak Jawa dengan isi masing-masing 500 mili liter.
“Berdasarkan pengakuan tersangka barang tersebut didapat dari Salesman yang tidak di ketahui identitas nya (dalam Lidik),” kata AKP H Supriyono, Kasat Sabhara Polresta Kediri, Jumat (7/7).
Selain mengamankan K, petugas juga menindaklanjuti laporan masyarakat yang lain yakni terhadap penjual miras atas nama S (55) perempuan, warga Titik Kecamatan Semen.
Dari terlapor didapati barang bukti miras sebanyak 6 botol yang masing-masing berisi 600 mili liter.
Keduannya dianggap melanggar Perda Kabupaten Daerah TK II Kediri Nomor 04 tahun 1977 tentang ijin penjualan miras,PERMENDAG Nomor :6/M-DAG/PER/I/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAG : 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap pengadaan,Peredaran,Dan Penjualan Minuman Beralkhohol,” Ancaman hukumannya ancaman hukuman 3 bulan kurungan,”tukasnya. (res|aro)