Bhabinkamtibmas Ingatkan Penyelewengan Dana Desa Bisa Dipenjara

Tribratanews Polresta Kediri – Bhabinkatibmas Desa Grogol Kecamatan Grogol Bripka Imam Sugiat melaksanakan giat pengecekan pembuatan saluran drainase didusun Ringinrejo yang dibiayai oleh dana desa tahun 2017.

 

Selain melakukan pengecekan kualitas bangunan juga melihat jumlah besaran anggaran dengan proyek yang ada. Disampaikan oleh Bripka Imam Sugiat agar tidak ada penyelewengan anggaran diharapkan tetap mengedepankan kualitas.

 

Sebab dijelaskan Bripka Imam Sugiat, penyelewengan penggunaan dana desa bisa dipenjara. Pertanggungjawaban sekaligus transparant perlu disampaikan secara umum kepada masyarakat,” Kegiatan ini dirasa penting, sebab Bhabinkatibmas adalah pihak yang berwenang mengawasi sesuai dengan MoU antara Kapolri dan Mendagri,” kata Aiptu Sri Subiakti, Kasie Humas Polsek Grogol Polresta Kediri, Jumat (29/12). (res|aro)

 

 

bagikan artikel ini.Share on Facebook0Share on Google+0Tweet about this on TwitterShare on LinkedIn0