Beroperasi di Jalanan, Kereta Kelinci Langsung Mendapat Tegoran Keras Polisi

Tribratanews Polresta Kediri –Banyaknya kereta kelinci yang melintas dijalur umum, kembali marak diwilayah Kota Kediri. Keberadaan kereta kelinci sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak diperbolehkan berjalan di jalan umum.

 

 

 

Namun, akhir-akhir ini banyak sekali kereta kelinci melintas di jalan umum. Sehingga, sangat membahayakan pengendara lain. Selain itu, sesuai spek kendaraan juga tidak layak untuk berjalan di jalan umum.

 

 

 

Anggota Polsek Kota Polresta Kediri yang melakuan patroli langsung memberi peringatan keras . Sebab sesuai aturan, mereka hanya diperbolehkan berjalan di jalan desa atau di perkampungan saja.

 

 

“Kita melakukan tegoran keras, bahwa kereta kelinci dilarang masuk Kota Kediri. Sebab keberadaan kereta kelinci ini melanggar UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Kasie Humas Polsek Kota Polresta Kediri, Aiptu Tjatur Satrio Utomo, Rabu (12/7)  (res|aro)

 

bagikan artikel ini.Share on Facebook0Share on Google+0Tweet about this on TwitterShare on LinkedIn0