Polkedirikota- Aksi kejahatan antar keluarga berhasil dikuat oleh Satreskrim Polres Kediri Kota. Seperti yang dilakukan GG (18) pelajar warga Plosoklaten Kabupaten Kediri yang nekat mencuri motor milik Hari Sutikno (33) warga Dusun Sanan Kulon Desa Sanan Kulon Kabupaten Blitar di tempat kos nya di daerah Semampir Kota Kediri.
Anak berhasil mencuri, ibunya kemudian menggadaikan kendaraan curian tersebut pada seorang penadah senilai Rp 1 juta.
Pencurian dengan pemberatan dilakukan pelaku setelah sebelumnya keduanya bersama kawan-kawannya yang lain pesta miras di tempat kos nirwana Kelurahan Semampir Gang Tengah Kecamatan Kota Kediri.
“ Kronologi pada 29 April 2015 sekitar pukul 01.00 WIB, Indra Pradhita teman korban meminjam sepeda motor untuk membeli rokok. Pada saat yang bersamaan korban bersama kawan-kawannya sedang pesta miras di kos nirwana diantaranya ada juga GG si pelaku. Setelah sepeda motor dikembalikan namun kunci motor lupa dibiarkan menempel. Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB setelah pesta miras pelaku membawa kabur motor korban tanpa seijin pemiliknya dan kemudian korban lapor polisi,” kata AKP I Made Yogi PU, SE Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.
Berdasarkan keterangan korban dan beberapa saksi akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Selain mengamakan pelaku GG, polisi juga mengamankan AR (43) warga Tamanan Kecamatan Pesantren Kota Kediri yang berperan sebagai penadah barang curian yang dilakukan oleh ibu tersangka.
“Ibu pelaku yang berperan sebagai penggadai barang curian saat ini masih dalam pengejaran petugas karena melarikan diri,” tambah Made dalam jumpa pers yang digelar pada, Senin (18/5).
Menurut Made, tindakan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku pada malam hari dalam pekarangan tertutup/dalam rumah sesuai pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 diancam pidana penjara maksimal 7 tahun penjara
“Barang bukti yang kita amankan yakni sepeda motor Suzuki FD 110XCSD warna hitam Nopol AG 5801 BC milik korban dirumah AR sebagai jaminan gadai,” pungkas Made. (res)